Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 60
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas
dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan
Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata yang terdiri
atas :
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha
Logistik;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha
Telekomunikasi dan Media; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha
Pariwisata dan Pendukung .
Bagian Ketiga
Direktorat Pengawasan Badan Usaha
Jasa Keuangan dan Manufaktur
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
FakturDisebut dalam Pasal 60Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PariwisataDisebut dalam Pasal 60Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PejabatDisebut dalam Pasal 60Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 60Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 60Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Usaha PariwisataDisebut dalam Pasal 60Usaha Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
WisataDisebut dalam Pasal 60Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045