Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 65
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha
Milik Daerah dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan
layanan umum, badan layanan umum daerah, badan
usaha m ilik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan
pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan
layanan umum, badan layanan umum daerah, badan
usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada
badan layanan umum, badan layanan umum daerah,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas
akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian
kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan
layanan umum, badan layanan umum daerah, badan
usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada badan layanan umum, badan layanan
umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha milik desa yang didalamnya terdapat kepentingan
keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan
teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan
umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan pada badan layanan umum, badan
layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha milik desa;
- 37 -
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada badan layanan umum,
badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah,
dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada badan layanan umum, badan layanan umum
daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik
desa .
Istilah Terkait
Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 65Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DesaDisebut dalam Pasal 65Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PelaporDisebut dalam Pasal 65orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 65Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 65Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 65Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 65Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045