Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan reformasi birokrasi;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan reformasi birokrasi;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
reformasi birokrasi;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan bidang pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat;
- 22 -
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan reformasi birokrasi;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan reformasi birokrasi.
Istilah Terkait
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PengembangDisebut dalam Pasal 39Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 39Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 39Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 39Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045