Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden, serta menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3. Pola Hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu
unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan
birokrasi di lingkungan BPKP.
4. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan
fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di
lingkungan BPKP.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan .
7. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki
pegawai ASN sebagai administrator pada BPKP .
- 3 -
8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai
ASN sebagai pengawas pada BPKP .
9. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki pegawai
ASN sebagai pelaksana dengan tugas melaksanakan
kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintah,
dan pembangunan pada BPKP .
10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada BPKP .
13. Pejabat Administrator adalah pegawai ASN yang
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan .
14. Pejabat Pengawas adalah pegawai ASN yang bertanggung
jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana.
15. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada BPKP.
16. Koordinator adalah P ejabat F ungsional ahli madya yang
melaksanakan pengendalian mutu atas pengorganisasian,
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi
penjaminan kualitas penugasan serta pembinaan tim dan
membantu tugas pimpinan unit kerja untuk
mengoordinasikan kelompok su bstansi pada unit kerja,
yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan
dengan Pejabat Administrator .
17. Subkoordinator adalah P ejabat F ungsional ahli muda yang
melaksanakan pengendalian teknis atas
pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan evaluasi teknis pelaksanaan penugasan
serta pembinaan tim, membantu tugas pimpinan unit
kerja/ P ejabat A dministrator/Koordinator untuk
mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja
yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan
dengan P ejabat P engawas.
18. Pejabat Pelaksana adalah pegawai ASN yang bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang
terdiri atas J abatan F ungsional dan J abatan P elaksana
yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing - masing
unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja
organisasi yang dikoordinasikan oleh P ejabat
A dministrator , atau Koordinator, dan/atau
Subkoordinator.
20. Tim Kerja adalah kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Jabatan A dministrasi yang ditetapkan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan
penugasan.
21. Penugasan Pengawasan adalah penugasan asurans,
konsultansi, dan pengawasan lain yang independen dan
- 4 -
objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan
meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko,
kepatuhan, serta pengendalian.
22. Penugasan Non Pengawasan adalah penugasan yang tidak
termasuk dalam Penugasan Pengawasan.
23. Tim Kerja Pengawasan adalah Tim Kerja yang terdiri atas
Pejabat Fungsional Auditor untuk melaksanakan
P enugasan P engawasan intern.
24. Tim Kerja Non Pengawasan adalah Tim Kerja yang terdiri
atas Pejabat Administrasi , Pejabat Fungsional , dan/atau
Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan P enugasan N on
P engawasan.
BAB II
POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN
PENGAWAS, KOORDINATOR , DAN SUBKOORDINATOR
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pelayanan PublikTerkait Pasal 1Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045