Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 89
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan dan Pejabat Fungsional yang ditetapkan menjadi
Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan BPKP
berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan
dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di
Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Ura ian Fungsi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan , tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan/atau diangkat pejabat baru
serta ditetapkannya Koordinator dan Subkoordinator
berdasarkan Peraturan Badan ini.
BAB XI I
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 89Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 89Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045