Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 87
Perwakilan BPKP Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas
penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas
pengeluaran keuangan negara/daerah serta
pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang
seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh
anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk
badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat
- 46 -
kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta
akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko,
pengendalian intern, dan tata kelola terhadap
instansi/badan usaha/badan lainnya dan
program/kebijakan pemerintah yang strategis;
d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat
kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga,
audit klaim, audit investigatif terhadap kasus - kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan
negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan
negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya
pencegahan korupsi;
e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan
intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah
dan pembangunan nasional bersama - sama dengan aparat
pengawasan intern pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi
penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada
satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan badan - badan yang didalamnya terdapat
kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah ;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas
penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah;
dan
j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian,
perlengkapan dan rumah tangga.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
ArsipDisebut dalam Pasal 87Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 87Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 87Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 87Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 87Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
KorupsiDisebut dalam Pasal 87Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PanganDisebut dalam Pasal 87Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045