Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 86
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi tanggung
jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan
Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Auditor;
c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional
Auditor; dan
d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi
Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan
Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Keenam
Perwakilan BPKP Provinsi
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 86Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 86Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Perwakilan BPKDisebut dalam Pasal 86Perwakilan BPK adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas, wewenang,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045