Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menjadi tanggung
jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan
Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Reformasi Birokrasi yang terdiri atas :
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Reformasi
Birokrasi.
BAB V I
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
Bagian Kesatu
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan
Pekerja Migran
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PejabatDisebut dalam Pasal 40Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 40Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PekerjaDisebut dalam Pasal 40Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PengembangDisebut dalam Pasal 40Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045