Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan
keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan
daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan
daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset
daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundan g - undangan bidang akuntabilitas
penyelenggaraan keuangan daerah.
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045