Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 57
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan
dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa
infrastruktur;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan
pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan
dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa
infrastruktur;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada
badan usaha dan badan lainnya di bidang industri
perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk,
serta jasa infrastruktur;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas
akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian
kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha
dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan
kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa
infrastruktur;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di
bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri
- 31 -
pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur yang
didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan
pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan
teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan
badan lainnya di bidang industri perkebunan dan
kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa
infrastruktur;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan,
industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan,
industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang
industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan
pupuk, serta jasa infrastruktur.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
HutanDisebut dalam Pasal 57Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 57Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PanganDisebut dalam Pasal 57Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PelaporDisebut dalam Pasal 57orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 57Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 57Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 57Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045