Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 91
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola
Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 95) ;
b. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola
Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pen gawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 743 ); dan
c. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola
Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrato r, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 987) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 91Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045