Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas
kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas,
Koordinator, dan /atau Subkoordinator.
(2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator,
dan/ atau Subkoordinator dapat mengusulkan
pembentukan T im K erja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama pada lingkungan unit kerjanya .
(3) Tim K erja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. Tim Kerja Pengawasan; dan /atau
- 5 -
b. Tim Kerja Non Pengawasan.
(5) Tim Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. pengendali mutu , dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional Auditor Ahli Utama atau Koordinator;
b. pengendali teknis , dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional Auditor Ahli Madya;
c. ketua tim , dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional
Auditor Ahli Muda; dan /atau
d. anggota tim , dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional
Auditor Ahli Pertama dan/atau Pejabat Fungsional
Auditor Ket e rampilan.
(6) Tim Kerja Non Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. p engendali m utu , dilaksanakan oleh Pejabat
Administrator atau Koordinator;
b. p engendali t eknis , dilaksanakan oleh Pejabat
Pengawas atau Subkoordinator;
c. k etua t im , dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Ahli
Muda; dan/atau
d. a nggota t im , dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional
Ahli Pertama , Pejabat Fungsional Keterampilan ,
dan/atau Pejabat Pelaksana.
(7) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dan ayat
(6) harus menyusun laporan.
(8) Penyusunan l aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan melalui reviu secara berjenjang berdasarkan
kewenangan.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 4Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 4Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 4Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045