Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 85
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pembinaan Jabatan Fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional
auditor;
c. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan Jabatan
Fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, umum , dan pengelolaan barang
milik /kekayaan negara di Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional Auditor.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 85orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045