Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
terdiri atas :
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keagamaan
dan Kebudayaan .
Bagian Kelima
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepemudaanDisebut dalam Pasal 38Kepemudaan adalah istilah dalam hukum kepemudaan yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan,…
OlahragaDisebut dalam Pasal 38Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PejabatDisebut dalam Pasal 38Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 38Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PemudaDisebut dalam Pasal 38Pemuda adalah istilah dalam hukum kepemudaan yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan,…
PendidikDisebut dalam Pasal 38Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PengembangDisebut dalam Pasal 38Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045