Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perencanaan,
penyusunan/harmonisasi, pembahasan peraturan
perundang - undangan, perjanjian, kontrak, dan nota
kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian
informasi, sosialisasi , dan publikasi , serta evaluasi
peraturan perundang - undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian
pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan
hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta
pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta
pengendalian informasi publik.
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 17Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Uraian…
InformasiDisebut dalam Pasal 17Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 17Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
KontrakDisebut dalam Pasal 17Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Nota KesepahamanDisebut dalam Pasal 17Nota Kesepahaman adalah istilah dalam hukum perjanjian yang digunakan untuk menjelaskan pembentukan, perubahan, pelaksanaan, penafsiran, atau berakhirnya hubungan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 17Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045