Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pemanfaatan aset negara bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- 21 -
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada instansi pemerint ah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Istilah Terkait
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 37Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 37Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 37Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045