Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 77
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern
Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian
intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan
BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan
efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di
lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan
pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit
kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di
lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di
lingkungan BPKP;
j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di
lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan
fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek
atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan,
konsulta n si, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil
pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan
- 42 -
o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan
Kepala BPKP.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 77mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PanganDisebut dalam Pasal 77Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PelaporDisebut dalam Pasal 77orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 77Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PenjaminDisebut dalam Pasal 77Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
WewenangDisebut dalam Pasal 77Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045