Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 59
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan
Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik,
pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan
media;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan
pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik,
pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan
media;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada
badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik,
pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan
media;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas
satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung,
serta telekomunikasi dan media;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di
bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta
telekomunikasi dan media yang didalamnya terdapat
kepentingan keuangan dan pembangunan atau
kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan
teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan
badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan
pendukung, serta telekomunikasi dan media;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung,
serta telekomunikasi dan media;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung,
serta telekomunikasi dan media; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa
logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi
dan media.
- 33 -
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PariwisataDisebut dalam Pasal 59Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PelaporDisebut dalam Pasal 59orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 59Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 59Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 59Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 59Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 59Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045