Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau
keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang
bukan Pihak Terkait meliputi:
- 21 -
a. penerima investasi merupakan pengendali
penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali
dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris atau yang setara
penerima investasi menjadi anggota direksi
dan/atau anggota dewan komisaris atau yang
setara pada penerima investasi lain;
d. penerima investasi memiliki hubu ngan keuangan
dengan penerima investasi lain; dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan
untuk mengambil alih dan/atau melunasi
sebagian atau seluruh kewajiban beberapa
penerima investasi dalam hal penerima investasi
gagal memenuhi kewajiban ke pada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh Pe rusahaan Asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahan
penjaminan dan/atau perusahaan penjaminan
syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan
tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiDisebut dalam Pasal 18Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Asuransi SyariahDisebut dalam Pasal 18Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 18Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 18Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GuruDisebut dalam Pasal 18Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 18Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045