Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi
atas aset dari selain Subdana yang menyebabkan
pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu
Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak
Terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi
atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan:
a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi
pada Pihak Terkait saat penempatan investasi
terhadap Ekuitas Perusahaan pad a laporan
bulanan terakhir sebelum penempatan investasi,
dikurangi persentase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, untuk
penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi
pada satu Pihak yan g bukan Pihak Terkait atau
satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan
Pihak Terkait terhadap total investasi pada saat
penempatan investasi, dikurangi persentase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b, untuk penempatan investasi pada satu
Pi hak yang bukan Pihak Terkait atau satu
Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak
Terkait.
(3) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak
Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau
satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak
Terkai t yang melebihi batasan maksimum investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang
disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur
kepemilikan dan/atau perub ahan struktur
kepengurusan yang menyebabkan perubahan
Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak
- 23 -
Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi
yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang -
undangan,
dikategorikan sebagai pela mpauan batasan maksimum
investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan
Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima
Investasi yang bukan Pihak Terkait dan bukan
pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelampauan b atasan maksimum investasi atas aset dari
selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung:
a. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada
Pihak Terkait terhadap E kuitas Perusahaan yang
tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi
persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a, untuk investasi pada Pihak
Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada
satu Pihak yang bukan Piha k Terkait atau satu
Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak
Terkait terhadap total investasi yang bersumber
selain dari Subdana yang tercatat pada tanggal
laporan bulanan, dikurangi persentase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b, untuk investasi pada satu Pihak yang
bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima
Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan
maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan/atau terjadi pelampauan b atasan maksimum
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal
aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan
maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan
sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan
wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk
penyelesaian pelanggaran batasan maksimum
investasi dan/atau pelampauan batasan
maksimum investasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum
investasi dan/atau pelampauan batasan
maksimum investasi sesuai dengan target waktu
yang ditetapkan dalam rencana tindak
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 20Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemilikDisebut dalam Pasal 20Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 20Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenggabunganDisebut dalam Pasal 20Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 20Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 20Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045