Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank,
termasuk deposito on call dan deposito yang
berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1
(satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR dan
BPR Syariah, untuk setiap BPR atau BPR Syariah
pa ling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap
Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
total investasi berupa deposito berjan gka pada
setiap Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan
oleh negara selain Negara Republik Indonesia ,
untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di
bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari jumlah investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari jumlah investasi;
f. investasi berupa obligasi daerah, untuk setiap
emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum
dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga
- 15 -
multinasional yang Negara Republik In donesia
menjadi salah satu anggota atau pemegang
sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari jumlah investasi dan
seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen)
dari jumlah investasi;
h. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek,
untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah
investasi;
i. investasi berupa reksa dana untuk setiap Manajer
Investasi paling tinggi 20% (dua puluh p ersen) dari
jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap
Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah
investasi;
k. investasi berupa dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap
Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua pu luh persen) dari jumlah
investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap
Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh perse n) dari jumlah
investasi;
m. investasi berupa repurchase agreement (REPO),
untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak
strata ( strata title ), atau tanah dengan bangunan,
untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua
puluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya
paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah
investasi sebagaimana dimaksud pada huruf n;
p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
dan
q. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya
pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh
persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, yang
underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat
berharga yang diterbit kan oleh Negara Republik
Indonesia dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i.
- 16 -
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dalam bentuk
kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk
setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan d alam
bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sampai dengan huruf m jumlah seluruhnya
paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah
investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa obligasi korp orasi yang tercatat
di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g , yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi
kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan untuk pengelolaan investasi
pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak
dikenakan:
a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) .
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat ( unconditional ) dan
tidak dapat dibatalkan ( irrevocable ); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama
dengan jangka waktu obligasi korporasi yang
dijamin.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 15Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
Dapat DibatalkanDisebut dalam Pasal 15Dapat Dibatalkan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
DepositDisebut dalam Pasal 15Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 15Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
EfekDisebut dalam Pasal 15Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 15Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045