Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 56
(1) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi
yang belu m merupakan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a serta Premi
Neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, diperoleh dari laporan
keuangan tahunan per 31 Desember terakhir
berdasarkan ketentuan p eraturan perundang - undangan
di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang daripada jumlah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3),
Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang
dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja sete lah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar
daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (3), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan
yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank
yang bukan merupakan Pihak Terkait dari
Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia, yang pada saat penempatan
sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling
singkat 1 (satu) tahun.
(5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani
dengan hak apa pun.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dana Jaminan
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 56Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
BankDisebut dalam Pasal 56Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Cadangan PremiDisebut dalam Pasal 56Cadangan Premi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola,…
DepositDisebut dalam Pasal 56Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 56Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 56Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
JalanDisebut dalam Pasal 56Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045