Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
Penatausahaan Da na Jaminan pada Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib
didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank
Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan
kepada Bank Kustodian untuk mencairkan,
memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan
setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana
yang diperoleh dar i pencairan Dana Jaminan dalam
bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia yang telah jatuh tempo ke dalam
bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank
atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum
melakukan penggantian D ana Jaminan yang telah jatuh
tempo dimaksud; dan
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat
menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak
lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan
penyerahan deposito atau surat berharga yang
diterbitkan oleh Neg ara Republik Indonesia yang
digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah
mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan .
Bagian Ketiga
Perubahan Dana Jaminan
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
DelegasiDisebut dalam Pasal 58Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
DepositDisebut dalam Pasal 58Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 58Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
JalanDisebut dalam Pasal 58Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
JaminanDisebut dalam Pasal 58mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 58Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 58sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045