Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 82
Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, yang diketahui sejak Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenakan sanksi
administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi sebagai mana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiDisebut dalam Pasal 82Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan ReasuransiDisebut dalam Pasal 82Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 82Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
KesehatanDisebut dalam Pasal 82Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 82Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 82Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045