Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (5) huruf a wajib paling sedikit memuat:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan
untuk penyelesaian pelangg aran batasan
maksimum investasi dan target waktu
penyelesaian ; dan/atau
- 24 -
b. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan
untuk pelampauan batasan maksimum investasi
Perusahaan dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
a yat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan telah terjadi pelanggaran batasan
maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk
pelampauan batasan maksimum investasi yang
disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c,
dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) d itetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait,
satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada
satu Kelompok Penerima Inve stasi yang bukan
Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat
9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait,
satu Pihak yang bukan Pihak Ter kait, atau pada
satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan
Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua
belas) bulan,
sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak
mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan target waktu
penyelesaian r encana tindak yang berbeda dengan target
waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu
penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi
langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil
atau status terakh ir penyelesaian pelanggaran batasan
maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penyelesaian pelampauan batasan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b .
- 25 -
Istilah Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 21Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 21Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045