Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) P erusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan
dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan
dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
a, pali ng sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi
sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi
sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau
tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meru pakan
Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati
tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim
yang menjadi bagian dari reasuradur.
Bagian Kesembilan
Pemenuhan Modal Kerja Unit Syariah oleh Perusahaan
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Pemegang PolisDisebut dalam Pasal 34Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
RetensiDisebut dalam Pasal 34Retensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
SepakatDisebut dalam Pasal 34Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
TertanggungDisebut dalam Pasal 34Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045