Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI wajib
memisahkan pen catatan dan pelaporan aset dan
Liabilitas Subdana dengan aset dan Liabilitas selain
Subdana.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan
Liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain
Subdana, atau sebaliknya.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi membentuk l ebih dari
1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi:
a. wajib melakukan pemisahan pen catatan aset dan
Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masing - masing Subdana yang
dibentuk Perusahaan Asuransi;
- 33 -
b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu
Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk
Perusahaan Asuransi; dan
c. wajib mengelola bagian premi yang ditujukan
untuk memberikan manfaat yang mengacu pada
hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang
dipili h pemegang polis atau tertanggung.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu)
Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk
penyesuaian portofolio investas i Subdana yang tidak
merugikan pemegang polis atau tertanggung.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiDisebut dalam Pasal 39Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 39orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemegang PolisDisebut dalam Pasal 39Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
PemisahanDisebut dalam Pasal 39Pemisahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
TertanggungDisebut dalam Pasal 39Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045