PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 23Pasal 23 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan
Pihak Terkait atau pada satu Kelompok Penerima Investasi
yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan nilai seluruh investasi
per tanggal laporan posisi keuang an.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.