Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi
dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan
terbatas yang saha mnya tidak tercatat di bursa efek
yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada
perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di
bursa efek yang melebi hi batasan maksimum investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang
disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset; dan/atau
d. penggabungan usaha, perubahan struktur
kepemilikan dan/atau perubahan struktur
kepengurusan yang menyebabkan perubahan
investee ,
dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum
investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum
investasi sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran
batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), dan/atau terjadi pelampauan
batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), nominal aset dalam bent uk investasi yang
melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak
diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan
Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk
penyelesaian kelebihan batasan maksimum
investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada
perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat
di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen)
- 12 -
dari Ekuitas Perusahaan kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. menyelesaikan kelebihan batasan maksimum
investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada
perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat
di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen)
dari Ekuitas Perusahaan sesuai dengan target
waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 10Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GuruDisebut dalam Pasal 10Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemilikDisebut dalam Pasal 10Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenggabunganDisebut dalam Pasal 10Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PenyertaanDisebut dalam Pasal 10Penyertaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045