Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 55
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling
rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum
yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan
usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi,
P erusahaan Reasura nsi, perusahaan asuransi syariah,
dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan
usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mem bentuk
Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari
cadangan atas PAYDI ditambah 5% (lima persen)
dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI
- 40 -
dan cadangan atas premi yang belum merupakan
pendapatan; dan
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan
Reasuran si wajib membentuk Dana Jaminan
sebesar 1% (satu persen) dari Premi Neto ditambah
0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi
reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari
cadangan atas PAYDI.
(3) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari
jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan
sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiDisebut dalam Pasal 55Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan ReasuransiDisebut dalam Pasal 55Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 55Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
Asuransi JiwaDisebut dalam Pasal 55Asuransi Jiwa adalah istilah dalam hubungan perasuransian yang berkaitan dengan polis, premi, risiko, manfaat, klaim, atau penyelesaian sengketa…
Asuransi SyariahDisebut dalam Pasal 55Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
Cadangan PremiDisebut dalam Pasal 55Cadangan Premi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola,…
IkanDisebut dalam Pasal 55Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045