Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen atau
memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada
pemegang saham atau yang setara jika:
a. menyebabkan berkurangnya jumlah Ekuitas
Perusahaan di bawah ketentuan Ekuitas minimum
yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan
Asuransi, P erusahaan Reasuransi, perusah aan
asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi
syariah; dan/atau
b. menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat
Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(2) Pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam
bentuk a papun kepada pemegang saham atau yang
setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiDisebut dalam Pasal 52Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan ReasuransiDisebut dalam Pasal 52Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 52Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
Asuransi SyariahDisebut dalam Pasal 52Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
IkanDisebut dalam Pasal 52Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 52Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 52Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045