Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
Dalam hal unit syariah pada Perusahaan tidak memenuhi
ketentuan:
a. penyediaan aset yang tersedia untuk qardh untuk
pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan
dana tanahud ;
b. penyetoran qardh untuk pembayaran
santunan/klaim/manfaat asuransi syariah dan
pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan
dana tanahud ; dan/atau
c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana perusahaan,
Perusahaan yang memiliki unit syariah wajib menambah
modal kerja pada unit syariah sehingga memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c.
Bagian Kesepuluh
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SyariahDisebut dalam Pasal 35Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 35Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045