Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (5), Pasal 10
ayat (1), ayat (3), Pasa l 14, Pasal 17 ayat (7), Pasal 20
ayat (1) , ayat (5), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (5),
Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
Pasal 28 ayat (2) , ayat (3), Pasal 30 ayat (2) , Pasal 33,
Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi
untuk lini usaha tertentu;
- 32 -
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang
saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris
atau yang setara dengan pemegang saham,
anggota direksi, dan anggota dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama dewan pengawas syariah, ata u
menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi,
atau yang setara dengan jabatan eksekutif di
bawah direksi pada badan hukum berbentuk
koperasi atau usaha bersama pada perusahaan
perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pa da ayat (1) namun pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
telah dipenu hi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
sanksi administratif.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 36Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 36Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 36Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
DireksiDisebut dalam Pasal 36Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 36Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 36Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KomisarisDisebut dalam Pasal 36Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045