PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 37Pasal 37 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (5)
dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dan denda administratif sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 37Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.