PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 24Pasal 24 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Ketentuan mengenai pembatasan atas Aset Yang
Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 termasuk untuk penempatan pada
jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Bagian Keempat
Aset Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.