Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 65
(1) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang
Diperkenankan dalam Dana Asuransi dengan nilai
paling se dikit sebesar Liabilitas Dana Asuransi.
(2) Liabilitas Dana Asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas cadangan teknis, utang klaim, utang
koasuransi, utang reasuransi, dan Liabilitas lain kepada
pemegang polis atau tertanggung.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 65Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
KoasuransiDisebut dalam Pasal 65Koasuransi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola, produk,…
Pemegang PolisDisebut dalam Pasal 65Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
TertanggungDisebut dalam Pasal 65Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis. Uraian ini…
UtangDisebut dalam Pasal 65Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045