Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset selain Subdana
pada periode awal pembentukan Subdana dalam
rangka optimalisasi imbal hasil Subdana.
(2) Aset selain Subdana pada periode awal pembentuka n
Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset
selain Subdana pada pembentukan Subdana awal ( seed
money ), Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang
dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling
sedikit memuat:
a. besaran nilai aset selain Subdana yang dapat
digunakan untuk dana awal ( seed money ) dengan
mempertimbangkan kebutuhan likuiditas
Perusahaan;
b. tujuan pembentukan dana awal ( seed money );
c. kebijakan investasi dana aw al ( seed money ) yang
sesuai dengan karakteristik dana yang
menggunakan dana awal ( seed money ) tersebut;
d. kebijakan pengurangan, dan pengakhiran dana
awal ( seed money );
e. jangka waktu pemberian dana awal ( seed money );
f. mekanisme pengalihan aset selain Subdana
kepada dana yang dibentuk dana awal ( seed
money ) dan sebaliknya;
g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas
pengelolaan dana awal ( seed money ); dan
h. manajemen risiko pengelolaan dana awal ( seed
money ).
(4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan
dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1).
(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana
pada pembentukan Subdana awal ( seed money ).
(6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
dikecualikan untuk pengalihan kembali aset selain
- 34 -
Subdana yang telah ditempatkan pada pembentukan
Subdana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RisikoDisebut dalam Pasal 40Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045