Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 80
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan
atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p namun belum memenuhi
ketentuan :
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa penyertaan langsung
pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak
tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1); dan/atau
b. batasan maksimum keseluruhan pen empatan
investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada
perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat
di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2 ) ,
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan
O toritas J asa K euangan ini berlaku .
(2) Dalam jangka waktu penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penempatan investasi berupa
penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 9 a yat (1) dan ayat (2 ) tetap
diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
- 50 -
(3) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) :
a. penempatan investasi berupa penyertaan langsung
yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
ayat (1) , seluruh investasi tidak diakui sebagai Aset
Yang Diperkenankan; dan /atau
b. penempatan investasi yang melebihi batasan
maksimum keseluruhan penempatan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2 ),
kelebihan investasi tidak diakui s ebagai Aset Yang
Diperkenankan ,
serta tidak dik enai sanksi administratif terhadap
pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2 ) .
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 80Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 80Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 80sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PenyertaanDisebut dalam Pasal 80Penyertaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 80Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 80Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perseroan TerbatasDisebut dalam Pasal 80Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian atau mekanisme yang diperkenankan hukum, melakukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045