Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan
pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai
pengendali badan hukum tersebut;
- 17 -
c. perusahaan yang memiliki pen gendali yang sama
dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau
yang setara, dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga
karena perkawinan atau keturunan sampai derajat
kedua, secara horizontal atau vertikal :
1. dari perorangan yang merupakan pengendali
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris atau yang setara pada Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota de wan
komisaris atau yang setara pada perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi
dan/atau anggota dewan komisaris atau yang
setara yang merupakan anggota dewan komisaris
atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau
lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris atau yang setara merupakan direksi
dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada
perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris,
atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris ata u yang setara dari pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan/atau huruf c bertindak sebagai
pengendali;
j. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan
dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i;
k. penerim a investasi berupa perorangan atau
perusahaan yang memiliki hubungan keuangan
melalui pemberian jaminan kepada pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf j;
l. penerima investasi yang memiliki hubungan
keuangan melalui penjaminan yang diberik an oleh
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf j; dan
m. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat
kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar
10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri
atau bersama - sama, dari pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf e.
- 18 -
(2) Penetapan Pihak Terkait untuk penempatan investasi
dalam bentuk kontrak investasi kolektif dilakukan
berdasarkan underlying asset dari kontrak investasi
kolektif.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mer upakan perorangan atau perusahaan secara
langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham
Perusahaan secara sendiri atau bersama - sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki
saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak
t ersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10%
(sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan
secara sendiri atau bersama - sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan Perusahaan ( acting in concert ),
den gan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain sehingga secara bersama - sama
mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh
persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengenda likan Perusahaan ( acting in concert ),
dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain sehingga secara bersama - sama
mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki
saham, yang jika hak tersebut dieksekusi
menyebabkan pihak tersebut mengendalikan
dan /atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau
lebih saham Perusahaan secara bersama - sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan
untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau
memberhentikan anggota dewan komisaris
dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampua n untuk menentukan
( controlling influence ) kebijakan strategis
Perusahaan;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain
yang secara keseluruhan memiliki dan/atau
mengendalikan secara bersama - sama 10%
(sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
dan/a tau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan Perusahaan secara langsung atau tidak
langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham
per usahaan lain secara sendiri atau bersama -
sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki
saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak
tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10%
(sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan
lain secara sendiri atau bersama - sama;
- 19 -
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan perusahaan lain ( acting in concert ),
dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain sehingga secara bersama - sama
mengendalikan dan /atau memiliki 10% (sepuluh
persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan perusahaan lain ( acting in concert ),
dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain sehingga secara bersama - sama
mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki
saham, yang jika hak tersebut dieksekusi
menyebabkan pihak tersebut mengendalikan
dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau
lebih saham perusahaan lain secara bersama -
sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan
untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau
memberhentikan anggota dewan komisaris
dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan
( controlling influence ) kebijakan strategis
perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain
yang secara keseluruhan memiliki dan/atau
mengendalikan secara bersama - sama 10%
(sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan
lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali
sebagaimana dimaksud p ada huruf a dan huruf g.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf i merupakan perorangan atau perusahaan
secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham
perusahaan lain dan merupakan porsi
kepemili kan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama - sama 25%
(dua puluh lima persen) atau lebih saham
perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki
saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak
tersebut mengendalikan dan/atau mem iliki saham
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan perusahaan lain ( acting in concert ),
dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain sehingga secara bersama - sama
mengendalikan dan/atau memiliki saham
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam
- 20 -
mengendalikan perusahaan lain ( acting in concert ),
dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain sehingga secara bersama - sama
mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki
saham, yang jika hak tersebut dieksekusi
menyebabkan pihak tersebut mengendalikan
dan/atau memiliki se cara bersama - sama saham
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan
untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau
memberhentikan anggota dewan komisaris
dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan
( controlling influence ) kebijakan strategis
operasional atau kebijakan strategis keuangan
perusahaan lain.
(6) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf l dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf o dan huruf q sampai
dengan huruf s;
b. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi,
perusahaan asuransi syariah, Perusahaan
Reasuransi, perusa haan reasuransi syariah,
perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan
penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha
perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan Aset
Yang Diperkenankan dalam bent uk investasi berupa
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan
Pihak Terkait sebagai berikut:
a. menyampaikan daftar Pihak Terkait kepada
Manajer Investasi, jika terdapat perubahan Pihak
Terkait;
b. mendap atkan laporan berupa rincian investasi
pada Pihak Terkait dari underlying asset reksa
dana Perusahaan secara berkala setiap 1 (satu)
bulan sekali; dan
c. memperhitungkan underlying asset dari reksa
dana yang merupakan Pihak Terkait Perusahaan
sebagai perhitun gan investasi pada Pihak Terkait.
(8) Kewajiban penyampaian daftar Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan
pertama kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku.
Istilah Terkait
Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 17Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 17Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EksekusiDisebut dalam Pasal 17pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang dapat dipaksakan menurut hukum apabila pihak yang berkewajiban tidak melaksanakannya secara sukarela.…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 17Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 17Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
JaminanDisebut dalam Pasal 17mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045