Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuanga n Nomor
71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5994) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir den gan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasu ransi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 33) , dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiDisebut dalam Pasal 86Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan ReasuransiDisebut dalam Pasal 86Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 86Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
KesehatanDisebut dalam Pasal 86Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 86Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 86Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 86Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045