PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 38Pasal 38 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 , Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap
pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Oto ritas
Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
BAB III
PAYDI
Bagian Kesatu
Umum
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.