Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 61
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan
Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan
paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan
mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana
dim aksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan
kegiatan usaha.
- 43 -
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan
untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 61Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045