Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Perusahaan di larang melakukan transaksi derivatif atau
memiliki instrumen derivatif, kecuali:
a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki
yang tercatat di bursa efek di Indonesia;
b. instrumen derivatif yang diperoleh Perusahaan
sebagai instrumen yang melekat pada surat
berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
- 37 -
ayat (2) huruf c, obligasi korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, atau
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf j yang tercatat di bursa efek di Indonesia;
atau
c. instrumen derivatif lainnya untuk keperluan
lindung nilai atas risiko mata uang dan/atau
tingkat bunga.
(2) Transaksi instrumen derivati f lainnya untuk keperluan
lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah
memiliki peringkat investment grade dari perusahaan
pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa
Keuangan atau dari perus ahaan pemeringkat efek yang
diakui secara internasional.
(3) Perusahaan dapat menjual instrumen derivatif yang
melekat pada saham, obligasi korporasi, atau surat
berharga negara yang tercatat di bursa efek di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara
terpisah dari pada surat berharga negara, obligasi
korporasi, atau saham yang tercatat di bursa efek yang
bersangkutan.
(4) Transaksi derivatif atau instrumen derivatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat
persetujuan direksi atau yang setara.
(5) Aset yang timbul dari transaksi derivatif atau instrumen
derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Istilah Terkait
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 48Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
DireksiDisebut dalam Pasal 48Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 48Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
KontrakDisebut dalam Pasal 48Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 48Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 48Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RisikoDisebut dalam Pasal 48Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045