Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikecualikan untuk
pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung
oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan dan
Pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Penerima Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan
kepemilikan langsung oleh Negara Republik Indonesia
pada Pihak lain.
(3) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
dikecualikan untuk penem patan investasi berupa
penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang
sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu
Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok
Pener ima Investasi yang bukan Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ,
dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia ;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga yang
diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan
- 22 -
peraturan perundang - undangan untuk pengelolaan
investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh
pemerintah pusat; dan/atau
d. reksa dana yang memiliki underlying asset
se luruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan
oleh Negara Republik Indonesia dan/atau surat
berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(5) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersi fat tanpa syarat ( unconditional ) dan
tidak dapat dibatalkan ( irrevocable ); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama
dengan jangka waktu surat berharga yang dijamin.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 19Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
Dapat DibatalkanDisebut dalam Pasal 19Dapat Dibatalkan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
EfekDisebut dalam Pasal 19Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 19Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Investasi PemerintahDisebut dalam Pasal 19Investasi Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
JaminanDisebut dalam Pasal 19mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045