Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk
investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh
lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya
sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f
dan ayat (3) huruf b berdenominasi rupiah,
dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk
investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri
dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan
badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di
luar negeri.
(3) Dala m hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk
investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri
dan/atau di lu ar negeri dan emitennya merupakan
badan hukum Indonesia, dikategorikan sebagai
investasi di dalam negeri.
(4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk
investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di
bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing
yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya
dimiliki oleh badan hukum Indonesia, dikategorikan
sebagai investasi di dalam negeri.
(5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa obligasi korpo rasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
- 14 -
a. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat
investment grade dari perusahaan pemeringkat
efek yang diakui secara internasional; dan
b. dijual melalui penawaran umum.
Istilah Terkait
Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 13Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 13Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 13Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorporasiDisebut dalam Pasal 13Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 13Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Penawaran UmumDisebut dalam Pasal 13Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045