Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 73
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) pada situs web
Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu
penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundangan -
undangan di bidang perasuransian yang memuat paling
sedikit:
a. posisi keuangan;
b. kinerja keuangan; dan
c. kondisi kesehatan keuan gan.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan
bulanan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
huruf d pada situs web Perusahaan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
bulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- 48 -
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BahasaDisebut dalam Pasal 73Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 73Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 73Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PerasuransianDisebut dalam Pasal 73Perasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
PeraturanDisebut dalam Pasal 73Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045