PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 42Pasal 42 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Aset Subdana dalam bentuk investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan dalam bentuk bukan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13; dan
- 35 -
b. Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.