Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga
yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a, surat berh arga yang diterbitkan oleh
lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b,
dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek
sebagaimana dimaksud d alam Pasal 5 ayat (3) huruf c,
harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara
internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di
Indonesia.
(2) P enempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang
tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif
diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham
tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham
tersebut dapat diakses di Indonesia.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e,
harus memenuhi ketentuan:
- 13 -
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang
telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal
di negara tempat Ma najer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran
dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer
Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan
melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang
tidak se dang dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan
kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat
Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di
Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dima ksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan
langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak
tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksu d dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf f.
Istilah Terkait
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 12Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
DomisiliDisebut dalam Pasal 12Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
EfekDisebut dalam Pasal 12Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 12Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
InformasiDisebut dalam Pasal 12Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 12Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Manajer InvestasiDisebut dalam Pasal 12Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif, kecuali…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045