Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal Perusahaan menempatkan Aset Yang
Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa
penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang
sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p , Perusahaan
dilarang menempatkan investasi dimaksud selain pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan
teknologi informasi untuk menghasilkan produk
keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. perusahaan pendukung kegiatan usaha utam a
perasuransian.
(2) Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi
dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan
terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
- 11 -
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuit as
Perusahaan.
(3) Perusahaan harus mencantumkan rencana penyertaan
langsung dalam rencana bisnis Perusahaan.
(4) Rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat paling sedikit :
a. nama perusahaan investee , termasuk bidang
usaha investee ;
b. tujuan penyertaan langsung;
c. proyeksi nilai penyertaan langsung; dan
d. proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan
investee , termasuk aspek pengendalian.
(5) Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuanga n sebelum melakukan
penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan
langsung yang tercantum dalam rencana bisnis
Perusahaan.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 9Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 9Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PemilikDisebut dalam Pasal 9Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenyertaanDisebut dalam Pasal 9Penyertaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PerasuransianDisebut dalam Pasal 9Perasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045