Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 59
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana
Jaminan berupa pembentukan, penambahan,
penggant ian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana
Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank yang semula
bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan;
dan/atau
c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh
Negara Republik Indonesia yang semula bukan
Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melak ukan pemindahan atau
penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. dari deposito menjadi surat berharga yang
diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia atau
sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank;
- 42 -
c. mengubah Bank tempat penempatan deposito;
dan/atau
d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh
Negara Rep ublik Indonesia dengan surat berharga
yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan
atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib
menempatkan terlebih dahulu Dan a Jaminan pengganti
paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan
dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat
berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik
Indonesia yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib
menempatkan t erlebih dahulu Dana Jaminan baru
paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang
diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang akan
jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari
sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dal am hal
jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah
minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (3).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih
dari jumlah minimum yang dipers yaratkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(8) Perusahaan dilarang melakukan pemindahan atau
pencairan Dana Jaminan kecuali telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan
dengan menyampaikan dokumen permohonan yang
paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atau yang setara atas
pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan
pemindahan atau pen cairan Dana Jaminan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
DepositDisebut dalam Pasal 59Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 59Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
DireksiDisebut dalam Pasal 59Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 59Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 59mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 59Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 59pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045